PT PII menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan mengadopsi ISO 37001:2016 pada proses pengadaan barang dan jasa sebagai upaya untuk mencegah praktik penyuapan, korupsi, kolusi dan nepotisme serta menghindari terjadinya transaksi yang memiliki unsur konflik kepentingan. Para Mitra Kerja wajib mendukung penerapan SMAP di PT PII dengan mematuhi dan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku. Dokumen kebijakan terkait penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) PT PII dapat diunduh pada bagian publikasi manual kebijakan perusahaan.
Secara umum lingkup kerja Penasehat Hukum Perusahaan adalah: Memberikan konsultasi, saran dan atau pendapat pada semua bi...
Panitia Pengadaan Barang/Jasa akan mengadakan Pelelangan Umum (pasca kualifikasi) untuk pengadaan jasa pengembangan dan implementasi aplikasi Risk Monitoring den...