ID / EN

PRODUK

Penjaminan Pemerintah dengan Skema KPBU

Meningkatnya Permintaan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kebutuhan pembangunan infrastruktur nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah keterbatasan anggaran Pemerintah serta mendorong partisipasi swasta dalam pengembangan infrastruktur nasional melalui dukungan kebijakan, instrumen dan kerangka fiskal pemerintah.

Sebagai bentuk dukungan tersebut, pada tanggal 30 Desember 2009 Pemerintah Indonesia telah membentuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk memberikan penjaminan atas proyek infrastruktur pemerintah yang dikembangkan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Penjaminan PT PII dimaksudkan untuk menjamin risiko politik dari pemerintah baik pusat dan daerah selaku penanggung jawab proyek kerjasama untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi. Keberadaan penjaminan PT PII dapat meningkatkan kepastian partisipasi dan pembiayaan swasta bagi pembangunan infrastruktur Indonesia.

PT PII juga bekerjasama dengan lembaga multilateral internasional untuk  meningkatkan kapasitas penjaminan untuk menjamin proyek-proyek infrastruktur nasional berskala besar.

Sebagai dasar pelaksanaan KPBU, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU).  Penerapan KPBU dimaksudkan untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta, mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu, dan menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat.

Adapun dalam kaitannya Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah memprakarsai penyediaan infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha melalui skema KPBU.

PT PII selaku Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dibentuk sebagai salah satu upaya Pemerintah mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia, melalui penyediaan jaminan yang dilakukan dengan proses yang akuntabel, transparan dan kredibel. Disamping itu, kehadiran PII sebagai BUPI diharapkan akan mendorong masuknya pendanaan dari swasta untuk sektor infrastruktur di Indonesia melalui peningkatan kelayakan kredit (creditworthiness) proyek KPBU yang dapat berdampak pada penurunan cost of fund dari proyek-proyek infrastruktur.

Bagi pemerintah selaku pemilik proyek, manfaat penjaminan adalah dapat meningkatkan kepastian partisipasi dan pembiayaan swasta bagi pembangunan infrastruktur Indonesia. PT PII juga dapat mendampingi pemerintah melalui pembentukan struktur transaksi yang baik sehingga meningkatkan kepastian keberhasilan transaksi dengan pihak investor yang berujung pada kepastian pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan efisien.

Bagi swasta, penjaminan juga dapat mengurangi eksposur risiko politik di mata investor dan kreditor sehingga dapat berdampak pada penurunan biaya pembiayaan yang harus ditanggung untuk investasi proyek infrastruktur tersebut.

PT PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) juga membantu pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dalam hal memagari (ring-fence) kewajiban kontinjensi Pemerintah dan meminimalkan kejutan langsung (‘sudden shock’) kepada APBN atas proyek-proyek infrastruktur pemerintah sesuai peraturan perundangan terkait.

Secara ringkas, tujuan pembentukan PII adalah untuk:

Penjaminan yang diberikan oleh PT PII diharapkan dapat memberi manfaat bagi:

INDONESIA

PENANGGUNG JAWAB PROYEK KERJASAMA (PJPK)

SEKTOR SWASTA