22 Feb 2017 SEKTOR JALAN
Jalan Tol Serang - Panimbang adalah jalan tol yang menghubungkan Serang dan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Tanjung Lesung, Banten. Jalan Tol Serang–Panimbang akan tersambung dengan Jalan Tol Jakarta-Merak. Jalan tol ini memiliki panjang 83,7 kilometer dangan luas total 785 hektare. Jalan tol ini melewati Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang dengan melewati 14 kecamatan dan 48 desa/kelurahan. Jalan tol ini digunakan untuk mendukung akses jalan menuju Taman Nasional Ujung Kulon serta Tanjung Lesung. Selain itu juga untuk mendukung akses pengiriman logistik/barang dari kawasan industri di Pandeglang, Banten hingga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Merak, Banten. Rencananya, jalan tol ini beroperasi pada tahun 2022 mendatang. Proyek Tol ini adalah proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan merupakan proyek tol yang diberikan Penjaminan Pemerintah melalui PT PII sebagai single widow policy.
Penandatanganan proyek ini dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan disaksikan oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Jaksa Agung. Perjanjian yang ditandatangani adalah Perjanjian Penjaminan antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII dengan PT Wijaya Karya Serang Panimbang sebagai Badan Usaha Pelaksana yang terpilih melalui lelang terbuka. Pada saat yang sama dilakukan penandatanganan Perjanjian Regres antara Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan PT PII.
BACK TO PROJECT
Informasi Proyek |
|
Penandatanganan Proyek | 22 Feb 2017 |
Nilai Proyek (Rp) | IDR 5,3 Triliun |
PJPK | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) |
Badan Usaha | PT Wijaya Karya Serang Panimbang |
Karakteristik | Total Ruas 83,7 Kilometer |
Durasi Penjaminan | 15 Tahun |
Lokasi | Serang - Panimbang |