31 JANUARI 2022
Jakarta, 31 Januari 2022 – PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII pada hari ini Senin (31/01) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Penjaminan dan Regres untuk proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, bersama Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono, dengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang mewakili Menteri Keuangan RI.
Sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI, PT PII senantiasa berkomitmen mendukung upaya Pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek-proyek infrastruktur dengan skema pembiayaan alternatif, antara lain dengan skema KPBU. Percepatan pembangunan infrastruktur ini juga merupakan langkah penting Pemerintah dalam rangka mengatasi dampak pandemi COVID-19 untuk pemulihan ekonomi nasional.
Proyek jalan tol sepanjang 206,65 km yang melintasi Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cilacap (Jawa Barat – Jawa Tengah) ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konektivitas antar wilayah, terutama yang digunakan sebagai jalur logistik, pariwisata, jalan akses ke pelabuhan dan bandara serta penghematan Biaya Opersional Kendaraan (BOK) dan nilai waktu tempuh, termasuk manfaat tidak langsung berupa peningkatan lapangan kerja dengan adanya pembangunan proyek. Adapun proyek ini memiliki masa konsesi selama 40 tahun sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono mengucapkan terima kasih kepada semua Kementerian Keuangan yang telah memberikan alternatif dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU dan juga fiscal tools salah satunya penjaminan pada proyek ini melalui PT PII serta PT Jasa Marga Gedebage Cilacap dan konsorsium yang terlibat yang terlibat sehingga proyek ini dapat berhasil ditandatangani yang nantinya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan juga berdampak pada tersedianya lapangan kerja dan peningkatan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Negara, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa dengan telah ditandatanganinya perjanjian penjaminan dan perjanjian regres pada proyek tersebut, maka Kementerian Keuangan melalui fiscal tools kami yaitu PT PII akan memberikan penjaminan yang mencakup risiko keterlambatan pengadaan tanah, risiko keterlambatan pengembalian Dana Talangan Tanah (DTT), risiko keterlambatan penyesuaian tarif, risiko politik - permanen. Penjaminan yang diberikan oleh PT PII tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi pada proyek Jalan Tol tersebut. Alternative financing yang kami berikan ini diharapkan dapat membantu dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur sehingga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo mengatakan bahwa penjaminan yang diberikan PT PII pada proyek ini merupakan salah satu fasilitas dari Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kelayakan dan kenyamanan investasi. Dengan skema KPBU dan penjaminan oleh PT PII, diharapkan proyek ini dapat dikembangkan dan terjaga dengan baik sehingga dapat memberikan seluas-luasnya manfaat bagi masyarakat.
“Penandatanganan hari ini merupakan penandatanganan proyek pertama PT PII di tahun 2022. Komitmen PT PII untuk terus mendorong skema pembiayaan alternatif akan terus dijalankan, utamanya untuk membantu beban APBN yang hingga saat ini juga masih berfokus pada Pemulihan Ekonomi Nasional. PT PII juga secara terbuka senantiasa mendukung Kementerian PUPR, kementerian-kemanterian lain maupun Pemerintah Daerah yang akan mengembangkan proyek skema KPBU” tutup Sutopo.