16 Jan 2021 SEKTOR TRANSPORTASI
Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Pengembangan Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi Provinsi Jawa Barat merupakan pelaksanaan dari upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan standar keselamatan kendaraan bermotor baik untuk kebutuhan nasional maupun internasional, serta menjaga kualitas udara melalui pengendalian tingkat emisi sehingga dapat meningkatkan perlindungan lingkungan di Indonesia. Selain itu, Proyek ini dilandasi oleh Association of Southeast Asian Nation Mutual Recognition Arrangement (“Rancangan ASEAN MRA”) untuk sektor otomotif yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Januari 2021, di mana pengujian kendaraan bermotor akan mengikuti standar United Nation Regulation (“UNR”) dan penerapan hasil pengujian antar negara ASEAN. Standardisasi hasil pengujian ini dapat menyeragamkan standar produk otomotif ekspor di ASEAN, sehingga menghindari pembatasan dalam hal persyaratan teknis di negara tujuan ekspor. Hal tersebut berpotensi dapat mendorong perkembangan industri otomotif di Indonesia.
BPLJSKB adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengujian tipe kendaraan bermotor di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah pengawasan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Pengujian tipe kendaraan bermotor yang dilaksanakan merupakan pengujian terhadap fisik kendaraan bermotor, sebelum kendaraan bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Melalui BPLJSKB, setiap kendaraan baru yang diproduksi dan akan dipasarkan di Indonesia harus melewati pengujian guna menentukan laik atau tidaknya kendaraan tersebut.
BACK TO PROJECT
Informasi Proyek |
|
| Penandatanganan Proyek | 16 Jan 2021 |
| Nilai Proyek (Rp) | 1,74 Triliun |
| PJPK | Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan |
| Badan Usaha | PT Indonesia International Automotive Proving Ground (PT IIAPG) |
| Karakteristik | Perencanaan (design), rekayasa (engineering), pengadaan, pembangunan, pemeliharaan, pembiayaan dan penyerahan kembali Fasilitas serta pelaksanaan Pekerjaan oleh BUP; dan Pemberian dan penyediaan Layanan oleh BUP kepada BPLSJKB |
| Skema | Design-Build-Finance-Maintain-Transfer (DBFMT) |
| Durasi Penjaminan | 17 Tahun |
| Lokasi | Bekasi |