ID / EN

KERANGKA REGULASI PERUSAHAAN

Kerangka Regulasi Perusahaan

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010
tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015
tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2020
tentang Jaminan Pemrintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2022 Tahun 2017
tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2016 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.08/2018 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama Atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar Dari Badan Usaha Milik Negara yang melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi Untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2020 Tahun 2020
tentang Fasilitas Untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.08/2020 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Untuk Badan Usaha Milik Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2022 Tahun 2022
tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.