ID / EN

PRODUCT

Penjaminan Pinjaman Langsung

Penjaminan Pinjaman Langsung BUMN dan Penjaminan Korporasi

Pemerintah telah menerbitkan PMK 101/2018 sebagai payung regulasi Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar dari BUMN yang melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi

Dalam rangka mewujudkan nawacita terkait dengan peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, pembangunan infrastruktur di Indonesia masih terkendala pendanaan, sehingga dibutuhkan alternatif pembiayaan selain dari APBN. Dewasa ini, BUMN diikutsertakan dalam pembangunan nasional baik untuk proyek infrastruktur yang financially feasible maupun tidak. Meskipun BUMN tunduk pada UU Perseroan Terbatas sebagai unit organisasi yang profit oriented, namun BUMN juga tunduk pada UU Keuangan Negara dan UU BUMN dimana BUMN adalah milik Pemerintah dan dapat menerima penugasan dari Pemerintah.

Dengan adanya target pembiayaan infrastruktur yang besar, BUMN perlu mengembangkan alternatif sumber pendanaan infrastruktur yang inovatif, salah satunya dapat dilakukan melalui sekuritisasi aset. Sekuritisasi aset adalah proses mentransformasi aset keuangan yang kurang likuid menjadi efek yang lebih likuid dan dapat diperjualbelikan. Sekuritisasi aset merupakan salah satu upaya BUMN menyikapi adanya tugas dan fungsi membangun infrastruktur tanpa adanya dukungan langsung dari APBN maupun Penjaminan Pemerintah.

Di satu sisi, dukungan dan fasilitas Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur memberikan efek positif dengan adanya leveraging atas alokasi dana APBN yang diterima BUMN. Namun di sisi lain, muncul konsekuensi risiko fiskal yang dihadapi Pemerintah atas fasilitas dan dukungan kepada BUMN tersebut.  Pemberian PMN pada BUMN perlu melalui beberapa tahap termasuk permintaan persetujuan DPR yang menimbulkan risiko politik. Keterlambatan persetujuan dan pencairan dana PMN dapat menghambat penyelesaian proyek infrastruktur dan berpotensi menimbulkan cost overrun yang tidak hanya mengganggu target outcome proyek untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian, namun juga dapat memicu adanya tambahan PMN.