Sebagai bentuk dukungan tersebut, pada tanggal 30 Desember 2009 Pemerintah Indonesia telah membentuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk memberikan penjaminan atas proyek infrastruktur pemerintah yang dikembangkan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
Berikut merupakan beberapa produk kami