Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan internal PT PII yang meliputi :
Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non finansial terhadap Perusahaan akibat terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, misalnya pemalsuan tanda tangan, penggelapan, mark-up, penggunaan narkoba, perusakan barang
Pelanggaran terhadap pedoman etika Perusahaan, misalnya benturan kepentingan, pelecehan, terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang
Pelanggaran terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum dan sistem pengendalian internal atas Laporan keuangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji secara material dalam Laporan Keuangan
Pelanggaran terhadap kebijakan dan prosedur operasional Perusahaan, ataupun kebijakan, prosedur, peraturan lain yang dianggap perlu oleh Perusahaan
Tindakan kecurangan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian finansial ataupun non-finansial
Perilaku Insan Perusahaan yang tidak terpuji yang berpotensi mencemarkan reputasi Perusahaan dan/atau yang mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan